Bikin Geram! Warga Menderita, Hak Atas Air Belum Dijamin Negara
Bikin geram! Banyak warga masih menderita karena hak atas air bersih belum dijamin negara, meski kebutuhan dasar ini krusial untuk hidup.
Air bersih adalah hak dasar setiap manusia, namun kenyataannya jutaan warga Indonesia masih kesulitan mendapatkannya. Ketidakpastian akses ini bukan hanya masalah lokal, tapi mencerminkan tanggung jawab negara yang belum terpenuhi sepenuhnya.
Dari desa hingga perkotaan, warga menghadapi tantangan serius untuk memenuhi kebutuhan paling fundamental ini. Apa penyebab utama krisis air ini, dan bagaimana dampaknya terhadap kehidupan sehari-hari rakyat? Mari kita telusuri fakta, peraturan, dan tantangan yang masih dihadapi dalam menjamin hak atas air di Indonesia hanya ada di Derita Rakyat.
Hak Atas Air sebagai Hak Dasar Rakyat
Air bukan sekadar komoditas hak mendapatkan air bersih adalah kebutuhan paling dasar manusia. Di Indonesia, air termasuk sumber daya alam yang dikuasai oleh negara untuk sebesar‑besarnya kemakmuran rakyat, sebagaimana diatur dalam Pasal 33 ayat (3) Undang‑Undang Dasar 1945.
Namun dalam praktiknya, akses ke air bersih masih jauh dari ideal. Ketimpangan antara wilayah perkotaan dan pedesaan menyebabkan sebagian masyarakat belum mendapatkan air yang layak secara konsisten. Hal ini membuat persoalan hak atas air tetap relevan dan mendesak untuk ditangani.
Konstitusi juga meletakkan dasar lain bahwa negara harus menempatkan hak hidup dan lingkungan yang sehat sebagai bagian tak terpisahkan dari hak dasar warga negara, sehingga akses air yang aman dan layak menjadi kewajiban konstitusional.
| POSVIRAL hadir di saluran whatsapp, silakan JOIN CHANNEL |
🔥 Ayo Rasakan Serunya Piala Dunia 2026!
Nonton semua pertandingan tanpa batas lewat
LIVE STREAMING GRATIS di
Aplikasi Shotsgoal.
📲 DOWNLOAD SEKARANG
Konstitusi Dan Regulasi Nasional Yang Menegaskan Kewajiban Negara
Menyatakan bahwa setiap warga negara berhak atas kehidupan yang layak, termasuk akses terhadap air bersih sebagai kebutuhan pokok. Ini sejajar dengan prinsip bahwa pengelolaan sumber daya alam, termasuk air, adalah wewenang negara, bukan semata pasar atau swasta.
UU No. 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air memperjelas hak rakyat atas air, menggantikan UU No. 7 Tahun 2004 yang sempat dikritik karena potensi memberikan ruang terlalu besar bagi privatisasi. Pengaturan baru ini menekankan bahwa negara harus mengupayakan segala cara yang perlu untuk menjamin hak atas air bagi masyarakat.
Konsep ini tidak hanya penting secara nasional, tetapi juga selaras dengan prinsip internasional bahwa hak atas air adalah bagian dari hak asasi manusia. Yang harus dipenuhi oleh negara melalui kebijakan, pengaturan, dan perlindungan.
Baca Juga: Libur Lebaran 2026 Terancam, Bencana Di Tapteng Bikin Pantai Pandan Sepi
Tantangan Implementasi Di Lapangan
Walaupun regulasi sudah ada, implementasinya masih menghadapi tantangan serius. Banyak daerah di Indonesia yang belum mencapai akses air minum layak secara merata, terutama di wilayah timur dan pedesaan. Ketimpangan ini memperkuat kesan bahwa hak atas air masih “janji di atas kertas” tanpa jaminan yang kuat di lapangan.
Selain itu, kebijakan yang tersebar di berbagai undang‑undang sering kali tidak terintegrasi secara efektif. Misalnya, belum ada undang‑undang khusus yang secara komprehensif mengatur air minum dan sanitasi sebagai satu sistem layanan publik terpadu. Ini berdampak pada standar pelayanan minimum, kontinuitas layanan, dan perlindungan terhadap kelompok rentan.
Situasi ini diperparah oleh ancaman privatisasi, yang dalam beberapa kasus bisa menghalangi akses rakyat terhadap air. Kritik terhadap UU SDA sebelumnya, yang dianggap membuka peluang penguasaan sumber daya air oleh pihak swasta, menjadi pelajaran bahwa tata kelola air harus berpihak kepada rakyat.
Peran Negara Dan Pemerintah Daerah
Negara melalui pemerintah pusat dan daerah memiliki tiga kewajiban utama dalam hak atas air: menghormati, melindungi, dan memenuhi hak tersebut. Ini berarti negara tidak boleh menghambat akses, harus mencegah gangguan dari pihak ketiga (misalnya korporasi), serta memastikan layanan air tersedia dan terjangkau bagi semua warga.
Negara juga wajib memastikan bahwa standar kualitas, harga, dan kontinuitas air layak dipenuhi oleh penyelenggara layanan, seperti PDAM yang menjadi penyedia layanan di banyak kota. Ketika layanan ini tidak memadai, negara harus mengatur dan mengawasi agar setiap warga tetap mendapatkan haknya tanpa diskriminasi.
Peran pemerintah daerah juga sangat penting karena implementasi fiskal dan teknis layanan air banyak bergantung pada kemampuan anggaran dan tata kelola di tingkat lokal. Ini menuntut koordinasi lintas pemerintahan dan komitmen politik yang kuat.
Dampak Krisis Air Terhadap Rakyat
Kondisi di banyak daerah menunjukkan bahwa krisis air bukan hanya masalah fisik, tetapi juga berdampak pada aspek sosial, kesehatan, dan ekonomi masyarakat. Ketika akses terhadap air bersih terbatas, kelompok miskin dan rentan menjadi paling terdampak, berisiko terhadap penyakit yang berkaitan dengan sanitasi yang buruk.
Masalah ini seharusnya menjadi alarm bagi negara. Dengan sumber air yang secara geografis melimpah di Indonesia, idealnya setiap warga dapat menikmati layanan air yang layak. Ketidakseimbangan akses ini menunjukkan adanya celah dalam implementasi kebijakan dan penegakan hukum di sektor air.
Akses air yang tidak merata juga meningkatkan ketidakadilan sosial, menambah beban perempuan dan anak-anak dalam mencari air bersih di beberapa komunitas. Serta menghambat pembangunan sosial ekonomi jangka panjang.
Sumber Informasi Gambar:
- Gambar Pertama dari kompas.com
- Gambar Kedua dari jdih.baritoutarakab.go.id

