kasus perkosaan Makassar

  • Biadab! Majikan Di Makassar Perkosa Pegawai Sambil Direkam Dan Tidak Bayar Gaji

    Majikan di Makassar tega memperkosa pegawai wanita sambil direkam dan menolak membayar gaji korban, Kasus ini bikin geger publik.

    Biadab! Majikan Di Makassar Perkosa Pegawai Sambil Direkam Dan Tidak Bayar Gaji 700

    Kejadian biadab terjadi di Makassar, di mana seorang majikan tega memperkosa pegawainya sambil merekam aksi kejamnya. Selain mengalami pelecehan seksual, korban juga tidak menerima gaji yang menjadi haknya. Kasus ini memicu kemarahan publik dan sorotan aparat penegak hukum karena menyinggung aspek kriminalitas berat serta pelanggaran hak-hak pekerja.

    Temukan informasi menarik dan terpercaya lainnya di bawah ini yang dapat memperluas wawasan Anda hanya di Derita Rakyat.

    Biadab! Pegawai Wanita Di Makassar Diperkosa Dan Disekap Majikan

    Makassar digemparkan oleh kasus pelecehan berat yang menimpa seorang pekerja wanita berusia 22 tahun. Korban diduga disekap dan diperkosa majikannya di rumah pribadi mereka di Barombong, Makassar, pada 1-2 Januari 2026.

    Aksi biadab ini bahkan direkam oleh istri pelaku, yang kemudian digunakan sebagai alat ancaman agar korban bekerja tanpa digaji. Kasus ini baru terungkap setelah korban melapor ke Polrestabes Makassar pada Sabtu (3/1) dini hari.

    Pendamping korban, Alita Karen, menjelaskan bahwa korban dipaksa bersetubuh sebanyak dua kali, dan rekaman dari peristiwa itu digunakan untuk mengintimidasi agar korban tetap bekerja di tempat usaha pelaku tanpa menerima bayaran selama 15 tahun.

    Kekerasan Dan Intimidasi Di Tempat Kerja

    Menurut Alita, pasangan suami istri ini tidak hanya melakukan kekerasan seksual, tetapi juga penganiayaan fisik. Korban sempat ditampar dan dijambak rambutnya sebelum dipaksa bersetubuh.

    Istri pelaku bertindak sebagai juru rekam pada salah satu kejadian, sementara pada kejadian pertama rekaman dilakukan dengan menyembunyikan ponsel di lemari. Kondisi ini memunculkan ketakutan luar biasa bagi korban. Rekaman pemerkosaan digunakan untuk menekan korban agar tetap bekerja di tempat usaha majikan tanpa gaji.

    Selama tiga bulan bekerja, korban hanya menerima Rp 60.000 per hari untuk jam kerja yang panjang, dari pukul 07.00 malam hingga 12.00 siang.

    Baca Juga: 30 Desa di Aceh Tengah Masih Terisolir Usai Sebulan Bencana

    Potensi Korban Lain Dan Penyelidikan Polisi

    Potensi Korban Lain Dan Penyelidikan Polisi 700

    Alita menambahkan bahwa dugaan adanya korban lain cukup tinggi. Banyak pegawai sebelumnya tidak betah bekerja di tempat yang sama, yang bisa jadi karena perlakuan tidak manusiawi atau upah yang sangat rendah.

    Ponsel pelaku kini telah diamankan oleh polisi sebagai barang bukti, dan istri pelaku sudah menjalani pemeriksaan di Polrestabes Makassar. Sementara itu, suami pelaku belum ditahan karena masih menyelesaikan urusan usaha jualannya.

    Kasus ini masih dalam penyelidikan polisi, dan aparat berjanji akan menindaklanjuti seluruh bukti dan keterangan korban untuk memastikan keadilan bagi korban dan menjerat pelaku sesuai hukum yang berlaku.

    Pendampingan Korban Oleh PPPA Makassar

    Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Makassar telah turun tangan untuk mendampingi korban. Kepala PPPA Makassar, Ita Isdiana Anwar, mengatakan bahwa pihaknya saat ini sedang melakukan assesment terhadap kondisi fisik dan psikologis korban.

    Pendampingan ini diharapkan dapat memberikan perlindungan dan dukungan yang dibutuhkan korban, sekaligus memastikan hak-hak korban terpenuhi selama proses hukum berlangsung. Kasus ini menyoroti praktik kekerasan di tempat kerja yang ekstrem dan penggunaan ancaman digital untuk menekan korban.

    Publik menunggu langkah tegas dari aparat penegak hukum untuk menegakkan keadilan serta mencegah terulangnya kasus serupa di masa mendatang. Jangan lewatkan update berita terbaru diseputaran Derita Rakyat serta berbagai informasi menarik lainnya yang akan memperluas wawasan Anda.


    Sumber Informasi Gambar:

    • Gambar Pertama dari detik.com
    • Gambar Kedua dari kompas.id