Sidang Korupsi Bank NTT Menghangat, Pernyataan Saksi Ahli Picu Perdebatan Hukum
Sidang korupsi Bank NTT memasuki babak baru setelah saksi ahli menyinggung batas kerugian BUMN dan negara.
Dalam keterangannya, saksi ahli menyinggung adanya batas yang perlu dipahami secara jelas antara kerugian yang dialami oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan kerugian yang dapat dikategorikan sebagai keuangan negara. Simak selengkapnya hanya di Derita Rakyat.
Sidang Korupsi MTN Bank NTT Masuki Babak Baru
Sidang kasus dugaan tindak pidana korupsi pembelian Medium Term Notes (MTN) senilai Rp50 miliar di PT Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur (BPD NTT) kembali digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Kupang. Persidangan ini menyeret mantan Direktur Utama Bank NTT, Hari Alexander Riwu Kaho, sebagai terdakwa. Perkara tersebut masih terus bergulir dalam proses persidangan.
Dalam persidangan yang digelar pada Jumat (24/4/2026), majelis hakim menghadirkan dua saksi ahli, yakni Mikhael Feka selaku ahli pidana dari Fakultas Hukum Universitas Katolik Widya Mandira Kupang dan Agustinus Hadewata sebagai ahli perdata. Kehadiran keduanya menjadi sorotan karena memberikan pandangan hukum yang cukup signifikan dalam perkara yang sedang berjalan.
Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim I Nyoman Agus Hermawan bersama dua anggota hakim lainnya. Terdakwa hadir didampingi tim penasihat hukumnya untuk mengikuti seluruh rangkaian pemeriksaan saksi ahli yang berlangsung dalam suasana persidangan yang cukup serius.
| POSVIRAL hadir di saluran whatsapp, silakan JOIN CHANNEL |
🔥 Ayo Rasakan Serunya Piala Dunia 2026!
Nonton semua pertandingan tanpa batas lewat
LIVE STREAMING GRATIS di
Aplikasi Shotsgoal.
📲 DOWNLOAD SEKARANG
Pernyataan Saksi Ahli Soal Kerugian BUMN
Dalam keterangannya di persidangan, saksi ahli perdata Agustinus Hadewata menyampaikan pandangan yang menjadi sorotan utama. Ia menegaskan bahwa berdasarkan ketentuan Undang-Undang BUMN, keuntungan maupun kerugian yang dialami oleh BUMN tidak serta-merta dapat dikategorikan sebagai kerugian negara, selama aktivitas bisnis dilakukan sesuai prinsip tata kelola perusahaan yang baik.
Pernyataan tersebut menimbulkan perhatian di ruang sidang karena menyentuh aspek fundamental dalam penanganan perkara korupsi yang melibatkan BUMN. Menurutnya, terdapat pemisahan yang jelas antara keuangan negara dan keuangan BUMN, sehingga kerugian dalam aktivitas bisnis tidak otomatis masuk dalam kategori tindak pidana korupsi.
Ia juga menekankan bahwa dalam aktivitas bisnis, risiko selalu melekat dalam setiap keputusan. Oleh karena itu, tanggung jawab atas kesalahan dalam proses bisnis harus dilihat berdasarkan pembagian tugas dan kewenangan. Masing-masing pihak yang terlibat dalam pengambilan keputusan perlu dipertimbangkan perannya secara terpisah.
Baca Juga:Â Satu Keluarga Jadi Sorotan, Adik Bupati Gatut Sunu Ikut Diamankan
Perdebatan Tanggung Jawab
Saksi ahli juga menjelaskan bahwa dalam struktur kerja perusahaan, khususnya pada sektor perbankan, peran analis memiliki tanggung jawab penting dalam menyajikan data dan kajian awal. Apabila terjadi kesalahan dalam analisis, maka pihak yang menyusun data tersebut dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai dengan perannya.
Namun demikian, ia menambahkan bahwa kepala divisi atau pengambil kebijakan tidak selalu dapat langsung dibebankan tanggung jawab hukum apabila keputusan yang diambil didasarkan pada data yang dianggap valid. Hal ini membuka ruang diskusi mengenai batasan tanggung jawab antara level teknis dan pengambil keputusan dalam sebuah institusi.
Pandangan ini menimbulkan dinamika dalam persidangan, mengingat kasus yang disidangkan berkaitan dengan keputusan investasi yang diduga menimbulkan kerugian. Perdebatan mengenai siapa yang paling bertanggung jawab menjadi salah satu poin penting dalam proses pembuktian di persidangan.
Pandangan Saksi Ahli Pidana
Saksi ahli pidana Mikhael Feka turut memberikan pandangannya terkait perkara tersebut. Ia menegaskan bahwa kesalahan dalam analisis tidak serta-merta dapat membebankan tanggung jawab pidana kepada pejabat pengambil keputusan. Pengecualian hanya berlaku jika terdapat unsur kesengajaan atau keterlibatan aktif dalam perbuatan melawan hukum.
Menurutnya, dalam hukum pidana, unsur niat atau kesengajaan menjadi faktor penting dalam menentukan pertanggungjawaban seseorang. Jika seseorang hanya mengambil keputusan berdasarkan data yang salah tanpa keterlibatan dalam manipulasi, maka hal tersebut perlu dikaji lebih lanjut dalam konteks hukum.
Ia juga menyampaikan bahwa pihak yang memberikan informasi tidak benar tetap harus dimintai pertanggungjawaban. Selain itu, apabila terdapat keterlibatan bersama dalam menutupi kesalahan, maka semua pihak yang terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban hukum. Pertanggungjawaban tersebut disesuaikan dengan peran masing-masing pihak. Perkara ini pun masih terus bergulir dengan pemeriksaan saksi ahli yang belum selesai dilakukan.
Sumber Informasi Gambar:
- Gambar Pertama dari regional.kompas.com
- Gambar Kedua dari regional.kompas.com

