Demi Pencalonan DPR, Eks Kades Sukabumi Korupsi Dana BLT
Eks Kades Sukabumi korupsi Rp1,35 miliar dana BLT demi modal nyaleg DPR, namun ambisinya berakhir dengan kasus hukum serius.
Ambisi politik bisa membuat seseorang mengambil langkah ekstrem, termasuk mengorbankan uang rakyat. Seorang eks kepala desa di Sukabumi nekat menggelapkan dana BLT COVID-19 senilai Rp1,35 miliar untuk modal pencalonan DPR.
Rencana yang awalnya untuk meraih kursi legislatif justru berakhir dengan kasus hukum. Penyelidikan polisi menunjukkan bahwa sebagian besar dana digunakan untuk kepentingan pribadi, meninggalkan kerugian besar bagi Derita Rakyat masyarakat yang seharusnya menerima bantuan.
Ambisi Politik Yang Membutakan
Ambisi melenggang ke dunia politik bisa membuat seseorang kehilangan arah dan moral. Seorang mantan kepala desa di Kecamatan Cibadak, Sukabumi berinisial GI menjadi contoh nyata akibat hasrat politik yang membutakan mata.
GI baru saja diciduk polisi setelah terbukti mengkorupsi dana BLT COVID-19 senilai Rp1,35 miliar. Padahal, dana tersebut seharusnya disalurkan untuk membantu masyarakat terdampak pandemi pada tahun anggaran 2020-2022.
Ironisnya, niat GI untuk maju sebagai calon anggota DPRD membuatnya tega memalsukan laporan pertanggungjawaban dan tanda tangan penerima bantuan. Langkah ini menimbulkan kerugian besar bagi warga yang seharusnya menerima bantuan.
Modus Korupsi Dan Penyalahgunaan Dana
Dalam pelaksanaan tugasnya, GI membuat laporan pertanggungjawaban fiktif untuk mengelabui pengawasan. Ia bahkan memalsukan tanda tangan penerima BLT agar tidak ada pihak yang curiga terhadap penggelapan dana.
Polres Sukabumi melalui penyelidikan menyatakan GI telah resmi ditetapkan sebagai tersangka. Berkas perkaranya pun telah dinyatakan lengkap atau P21, menandakan proses hukum selanjutnya siap dijalankan.
Yang lebih menyedihkan, uang bantuan masyarakat itu digunakan untuk kepentingan pribadi. GI mengalokasikan sebagian dana untuk kampanye pencalonan DPRD, membeli aset, dan kebutuhan sehari-hari.
Baca Juga: Kebakaran Hutan Pegunungan Bona Lumban Tapteng Berhasil Dikendalikan
Upaya Penegakan Hukum
Kapolres Sukabumi AKBP Samian menegaskan bahwa tahap dua kasus ini akan segera dilanjutkan ke Jaksa Penuntut Umum. Proses ini menjadi bagian dari upaya menegakkan hukum terhadap oknum yang merugikan negara.
Pihak kepolisian juga mengingatkan pemerintah daerah untuk menjalankan pemerintahan yang bersih dan transparan. Tindakan GI menjadi peringatan agar pejabat tidak memanfaatkan jabatan demi kepentingan pribadi yang merugikan rakyat.
Meski telah mengeluarkan dana besar untuk kampanye, ambisi GI ternyata tidak berbuah manis. Ia gagal melenggang sebagai anggota dewan meski telah melakukan kampanye besar-besaran.
Dampak Dan Kerugian Negara
Dari total kerugian Rp1,35 miliar, penyidik menemukan sebagian besar uang telah habis digunakan GI. Hanya sekitar Rp100 jutaan yang berhasil dikembalikan, sisanya hilang untuk biaya pencalonan dan kebutuhan pribadi.
Kegagalan politik GI menunjukkan bahwa ambisi tanpa etika dapat berakhir tragis. Selain merugikan negara, tindakan ini juga meninggalkan kerugian bagi masyarakat yang seharusnya mendapatkan BLT.
Kasus ini menjadi peringatan bagi pejabat publik lain agar tidak menempatkan kepentingan pribadi di atas kepentingan rakyat. Integritas dan transparansi tetap menjadi kunci agar publik tetap percaya pada lembaga pemerintahan.
Sumber Informasi Gambar:
- Gambar Pertama dari detik.com
- Gambar Kedua dari hukumonline.com