Korupsi & Kebijakan Publik

  • | |

    Sidang Korupsi Pasar Cinde, Eks Kadisbudpar Sumsel Jalani Persidangan

    Kasus dugaan korupsi Pasar Cinde terus bergulir, dengan fakta-fakta baru yang terungkap dalam persidangan, mengejutkan publik dan pihak terkait.

     Sidang Korupsi Pasar Cinde, Eks Kadisbudpar Sumsel Jalani Persidangan

    Kehadiran mantan Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Sumatera Selatan, Irene Camelyn Sinaga, sebagai saksi telah membuka dimensi baru terkait status Pasar Cinde sebagai cagar budaya dan percepatan pembentukan Tim Ahli Cagar Budaya (TACB).

    Berikut ini, Derita Rakyat akan mencuat menjelang Asian Games 2018, menyoroti urgensi dan tekanan di balik keputusan-keputusan penting yang diambil saat itu.

    Desakan Pembentukan Tim Ahli Cagar Budaya

    Argumen mengenai ketidaklayakan Pasar Cinde menjelang Asian Games 2018 menjadi pemicu utama Pemerintah Provinsi Sumsel untuk mempercepat pembentukan Tim Ahli Cagar Budaya. Hal ini diungkapkan dalam sidang kasus korupsi Pasar Cinde yang menjerat mantan Gubernur Sumsel, Alex Noerdin. Persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi ini dipimpin Majelis Hakim Fauzi Isra di Pengadilan Negeri Palembang.

    Irene Camelyn Sinaga, yang menjabat Kadisbudpar Sumsel pada 2015-2018, memberikan kesaksian penting. Ia mengaku mengetahui persoalan Pasar Cinde sebagai cagar budaya sejak kedatangan Dirjen Kebudayaan pada tahun 2016. Pada tanggal 15 Agustus 2016, kedatangan Dirjen Kebudayaan Bapak Hilmar Fahim mengkonfirmasi adanya permasalahan terkait status Pasar Cinde di mata masyarakat.

    Irene menjelaskan, pada tahun 2016, Pasar Cinde telah didaftarkan sebagai calon Cagar Budaya. Menurutnya, status ‘Calon Cagar Budaya’ memiliki perlakuan yang setara dengan ‘Cagar Budaya’ berdasarkan Undang-Undang Cagar Budaya. Ini berarti, perlindungan dan regulasi yang sama berlaku untuk objek yang baru didaftarkan maupun yang sudah ditetapkan.

    Urgensi Dan Alasan Di Balik Percepatan

    Irene menyatakan bahwa pembentukan tim kajian dilakukan dalam kondisi yang sangat mendesak. Pemerintah Provinsi beralasan bahwa ketidaklayakan Pasar Cinde menjadi isu krusial karena akan digunakan untuk Asian Games 2018. Desakan ini memaksa Gubernur Sumatera Selatan untuk mempercepat pembentukan tim kajian.

    “Menurut Irene, pemerintah provinsi beralasan melakukan perubahan pada calon cagar budaya itu karena dianggap tidak layak digunakan untuk Asian Games.” Ia menambahkan, pihaknya diminta untuk mempercepat pembentukan tim kajian oleh Gubernur Sumatera Selatan.

    Keterbatasan waktu untuk revitalisasi dan adaptasi serta kebutuhan peninjauan ulang struktur dan aspek lainnya menjadi alasan kuat. Setelah itu, Pemerintah Kota Palembang mengambil alih dengan membentuk tim sendiri, menunjukkan adanya dua tim cagar budaya: tim provinsi/nasional dan tim daerah.

    Baca Juga: Dari Tanggap Darurat ke Pemulihan, Menjaga Momentum Pascabencana

    Pemisahan Aset Dan Tanggung Jawab

    Pemisahan Aset Dan Tanggung Jawab

    Persidangan ini menyoroti poin penting mengenai pembagian wewenang antara Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dan Pemerintah Kota Palembang. Saksi menyebutkan adanya pemisahan aset yang jelas dalam proyek pengembangan Pasar Cinde. “Tanah adalah milik Provinsi, sedangkan bangunan adalah milik Kota Palembang,” jelas Irene.

    Pemisahan ini menimbulkan implikasi hukum terkait tanggung jawab pengelolaan dan pengembangan. Irene menambahkan bahwa tanggung jawab atas bangunan Pasar Cinde berada di bawah wewenang Wali Kota Palembang sebagai pemilik aset bangunan. Hal ini menjadi penting dalam menentukan siapa yang bertanggung jawab atas setiap aspek dalam proyek tersebut.

    Penjelasan mengenai pemisahan aset ini sangat relevan dalam kasus dugaan korupsi, karena dapat mengurai benang merah pertanggungjawaban. Dengan tanah milik provinsi dan bangunan milik kota, kebijakan dan keputusan terkait Pasar Cinde melibatkan koordinasi lintas pemerintahan yang kompleks.

    Menanti Kelanjutan Sidang Dan Keadilan

    Usai pemeriksaan saksi, majelis hakim menetapkan agenda sidang selanjutnya adalah pemeriksaan saksi tambahan. Sidang lanjutan ini akan dilaksanakan pada pekan depan, Senin (9/2/2026), menunjukkan bahwa kasus ini masih akan terus bergulir dan mengungkap lebih banyak fakta.

    Kasus Pasar Cinde ini menjadi cerminan bagaimana proyek-proyek besar yang terkait dengan acara internasional dapat menimbulkan kompleksitas hukum dan administratif. Status cagar budaya, desakan waktu, serta pembagian aset menjadi elemen kunci yang sedang diuji di persidangan.

    Publik menantikan transparansi dan keadilan dalam penanganan kasus ini, terutama mengingat keterlibatan mantan pejabat tinggi dan dampak pada aset bersejarah kota Palembang. Diharapkan, persidangan ini dapat mengungkap kebenaran dan memastikan pertanggungjawaban yang sesuai.

    Terus ikuti kabar terkini seputar Derita Rakyat dan informasi menarik yang menambah wawasan Anda.


    Sumber Informasi Gambar:

    • Gambar Utama dari detik.com
    • Gambar Kedua dari palembang.tribunnews.com
  • Gugatan Fantastis Rp46,5 Miliar, Eks Bupati Terpidana Hadapi Bupati Cirebon

    Drama hukum baru terungkap di Cirebon, mantan Bupati terpidana korupsi Sunjaya Purwadisastra melayangkan gugatan Rp46,5 miliar ke Bupati Cirebon, Imron.

    Gugatan Fantastis Rp46,5 Miliar, Eks Bupati Terpidana Hadapi Bupati Cirebon

    Gugatan ini berpusat pada persoalan utang-piutang yang telah lama menjadi sorotan.

    Berikut ini, Derita Rakyat akan menyoroti  kasus yang menambah daftar panjang kontroversi seputar kepemimpinan di Kabupaten Cirebon, dan memicu pertanyaan tentang integritas dan transparansi dalam pemerintahan daerah.

    Gugatan Fantastis Dari Balik Jeruji Besi

    Sunjaya Purwadisastra, mantan Bupati Cirebon yang sedang menjalani hukuman pidana korupsi, secara mengejutkan menggugat Bupati Cirebon Imron. Gugatan perdata senilai Rp46,5 miliar ini didaftarkan di Pengadilan Negeri Bandung melalui kuasa hukumnya, Abdul Bari Naser Alkatiri, dengan klasifikasi wanprestasi. Sidang perdana gugatan ini telah digelar pada Kamis, 29 Januari lalu, menandai dimulainya babak baru perseteruan hukum.

    Gugatan ini didasari klaim Sunjaya bahwa Imron memiliki utang senilai Rp35 miliar kepadanya, yang belum dilunasi. Pinjaman tersebut diklaim telah dituangkan dalam sebuah Angka Pengakuan Utang tertanggal 31 Maret 2018. Dokumen ini menjadi inti argumen tim kuasa hukum Sunjaya dalam mengklaim adanya wanprestasi.

    Abdul Bari Naser Alkatiri mengungkapkan harapannya agar majelis hakim mempertimbangkan dan mengabulkan gugatan kliennya. Pihak Sunjaya mendesak pengadilan untuk menegakkan keadilan terkait kewajiban yang mereka yakini telah diabaikan oleh Bupati Imron.

    Kronologi Utang Dan Klaim Wanprestasi

    Menurut penuturan Abdul Bari, kesepakatan awal mewajibkan tergugat untuk membayar cicilan sebesar Rp7 miliar setiap tahun kepada Sunjaya. Namun, Sunjaya mengklaim bahwa hingga gugatan ini diajukan, Imron tidak pernah menunaikan kewajiban pembayaran cicilan tersebut satu kali pun. Ini menjadi dasar utama tuduhan wanprestasi.

    Pihak Sunjaya menyatakan telah beberapa kali melayangkan teguran, baik secara lisan maupun tertulis, bahkan hingga somasi resmi kepada Bupati Imron. Namun, upaya-upaya tersebut tidak membuahkan hasil, sehingga jalur hukum dianggap sebagai langkah terakhir untuk menuntut haknya.

    Total gugatan senilai Rp46,5 miliar ini terdiri dari beberapa komponen. Rinciannya adalah Rp35 miliar sebagai pokok utang, Rp10,5 miliar sebagai bunga, dan Rp1 miliar sebagai biaya pengganti kerugian penagihan. Angka-angka ini menunjukkan besarnya kerugian yang diklaim oleh pihak penggugat.

    Baca Juga: Darurat Angin Kencang! Bupati Semarang Siapkan Bantuan Rp 15 Juta

    Jaminan Dan Tuntutan Hukum Lainnya

    Jaminan Dan Tuntutan Hukum Lainnya

    Dalam gugatannya, Sunjaya tidak hanya menuntut pembayaran uang, tetapi juga meminta jaminan kepada Hakim PN Bandung. Jaminan tersebut berupa penyitaan tanah dan bangunan yang terletak di Blok Wuni II, Dawuan, Kabupaten Cirebon, serta di Jalan Pahlawan Blok Utara Dawuan, Kabupaten Cirebon. Permintaan jaminan ini menunjukkan keseriusan Sunjaya dalam mengamankan klaimnya.

    Hingga berita ini ditulis, belum ada pernyataan resmi dari Bupati Cirebon Imron maupun perwakilannya terkait gugatan yang dilayangkan oleh Sunjaya Purwadisastra. Keheningan dari pihak tergugat menambah misteri di balik kasus utang-piutang yang menghebohkan ini, membuat publik menantikan kelanjutan dari proses hukum.

    Absennya tanggapan resmi dari Bupati Imron membuat spekulasi berkembang mengenai alasan di balik sengketa ini. Masyarakat Cirebon dan publik secara umum menantikan klarifikasi dan fakta-fakta yang akan terungkap dalam persidangan.

    Latar Belakang Sunjaya Dan Implikasi Politik

    Sunjaya Purwadisastra adalah mantan Bupati Cirebon periode 2014-2018 yang divonis tujuh tahun penjara pada 18 Agustus 2023, atas kasus suap jual beli jabatan, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Kasus korupsi ini mulanya diusut KPK pada 2019, dan ia diberhentikan beberapa menit setelah dilantik sebagai bupati terpilih Pilbup Cirebon 2018.

    Pengganti Sunjaya adalah Imron, yang kala itu menjabat sebagai Wakil Bupati. Imron kemudian maju sebagai Calon Bupati pada Pilkada 2024 dan berhasil memenangkan kontestasi tersebut. Latar belakang ini menambah kompleksitas pada kasus gugatan, mengingat hubungan politik dan hierarki jabatan sebelumnya antara penggugat dan tergugat.

    Kasus ini tidak hanya menjadi sorotan hukum perdata, tetapi juga memiliki implikasi politik yang signifikan, terutama mengingat rekam jejak Sunjaya dan posisi Imron sebagai Bupati Cirebon saat ini. Publik akan terus memantau perkembangan kasus ini, yang berpotensi mengungkap lebih banyak dinamika di balik layar pemerintahan Kabupaten Cirebon.

    Jangan lewatkan berita terkini Derita Rakyat beserta berbagai informasi menarik yang memperluas wawasan Anda.


    Sumber Informasi Gambar:

    • Gambar Pertama dari cnnindonesia.com
    • Gambar Kedua dari news.detik.com
  • Polres Padangsidimpuan Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Proyek Dek

    Korupsi terus menjadi benalu yang menggerogoti pembangunan di Indonesia, tak terkecuali di daerah, merugikan rakyat dan menimbulkan ketidakpercayaan.

    Polres Padangsidimpuan Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Proyek Dek

    Kali ini, sorotan tajam tertuju pada Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara. Proyek pembangunan dek di Kelurahan Kantin, yang seharusnya memberikan manfaat bagi masyarakat, justru berujung pada skandal korupsi yang merugikan negara miliaran rupiah.

    Berikut ini, Derita Rakyat akan menyoroti ​polres Padangsidimpuan yang telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini, membuka babak baru dalam upaya pemberantasan korupsi demi kebaikan publik.​

    Penyelidikan Mendalam Ungkap Kerugian Negara Fantastis

    Polres Padangsidimpuan dengan sigap telah menetapkan tiga individu sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi proyek pembangunan dek. Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Wira Prayatna, mengonfirmasi bahwa kerugian negara yang diakibatkan oleh kasus ini mencapai angka yang fantastis, yaitu Rp 2,1 miliar. Penetapan tersangka ini adalah hasil dari serangkaian penyidikan mendalam yang dilakukan oleh Unit Tipidkor Polres Padangsidimpuan.

    Kasus korupsi ini berpusat pada pekerjaan lanjutan pembangunan Dek Tahun Anggaran 2022. Proyek ini memiliki nilai kontrak sebesar Rp 2.374.000.520 dan dikerjakan oleh CV Karya Indah Sumatera, di bawah naungan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Padangsidimpuan. Penyelidikan intensif telah mengungkap adanya penyimpangan signifikan dalam setiap tahapan proyek.

    AKBP Wira Prayatna menjelaskan bahwa kerugian negara sebesar Rp 2,1 miliar tersebut merupakan nilai pembayaran bersih proyek yang tidak dapat dimanfaatkan. Lebih ironisnya, bangunan dek tersebut justru membahayakan keselamatan pengguna, menjadikannya ‘total lost’. Ini menunjukkan bahwa proyek yang seharusnya bermanfaat malah menjadi beban dan potensi ancaman bagi masyarakat.

    Modus Operandi Dan Identitas Tersangka

    Penyidikan Unit Tipidkor Polres Padangsidimpuan dimulai sejak Jumat, 14 Februari 2025. Dari hasil pemeriksaan, penyidik menemukan indikasi kuat perbuatan melawan hukum yang berindikasi korupsi. Dugaan penyimpangan ini bertujuan untuk menguntungkan diri sendiri atau pihak lain, yang pada akhirnya merugikan keuangan negara secara signifikan.

    Penyimpangan tersebut terdeteksi pada berbagai tahapan kritis proyek. Mulai dari perencanaan pengadaan, proses pemilihan penyedia, hingga pelaksanaan pekerjaan fisik di lapangan, semuanya ditemukan bermasalah. Hal ini menunjukkan adanya praktik korupsi yang terstruktur dan melibatkan beberapa pihak yang memiliki peran penting dalam proyek tersebut.

    Berdasarkan Surat Ketetapan Penetapan Tersangka tertanggal 21 Januari 2026, tiga individu telah resmi ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Imbalo Siregar, yang menjabat sebagai Pengguna Anggaran; Muhammad Dasuki, selaku Pejabat Pembuat Komitmen; dan Firmansyah Pohan, Wakil Direktur CV Karya Indah Sumatera. Penetapan ini menjadi langkah penting dalam penegakan hukum di Padangsidimpuan.

    Baca Juga: 165 Ribu Lebih Korban Banjir Sumatra Masih Mengungsi, Hunian Darurat Minim!

    Jeratan Hukum Dan Ancaman Pidana Serius

    Jeratan Hukum Dan Ancaman Pidana Serius

    Ketiga tersangka kini dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Undang-undang ini telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, dan juga juncto Pasal 603 serta Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Jeratan pasal-pasal ini menunjukkan keseriusan pihak berwajib dalam menindak pelaku korupsi.

    Pasal-pasal yang dikenakan terhadap para tersangka mengindikasikan bahwa mereka terancam hukuman pidana yang berat. Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dirancang untuk memberikan efek jera kepada para pelaku yang merugikan keuangan negara demi keuntungan pribadi atau golongan. Hal ini diharapkan dapat mengirimkan pesan kuat bahwa praktik korupsi tidak akan ditoleransi.

    Kasus ini menjadi peringatan bagi semua pihak yang terlibat dalam proyek-proyek pemerintah. Transparansi, akuntabilitas, dan integritas adalah kunci utama untuk mencegah terjadinya penyimpangan. Penegakan hukum yang tegas terhadap kasus korupsi seperti ini diharapkan dapat mengembalikan kepercayaan publik terhadap sistem pemerintahan dan pembangunan yang bersih.

    Dampak Dan Harapan Masyarakat

    Kasus korupsi proyek dek ini tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga mencoreng citra pelayanan publik. Dana yang seharusnya digunakan untuk kesejahteraan masyarakat dan pembangunan infrastruktur yang aman, malah disalahgunakan dan menghasilkan bangunan yang berbahaya. Hal ini menimbulkan kekecewaan besar di kalangan masyarakat Padangsidimpuan.

    Masyarakat menaruh harapan besar pada proses hukum yang sedang berjalan. Mereka berharap agar kasus ini diusut tuntas hingga ke akar-akarnya, dan semua pihak yang terlibat, tanpa pandang bulu. Mendapatkan hukuman yang setimpal. Transparansi dalam setiap tahapan persidangan juga sangat dinantikan untuk memastikan keadilan tercapai.

    Keberhasilan penanganan kasus ini akan menjadi preseden positif dalam upaya pemberantasan korupsi di daerah. Ini adalah kesempatan bagi pemerintah dan aparat penegak hukum untuk menunjukkan komitmen nyata dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, dan melayani kepentingan rakyat, bukan kepentingan segelintir oknum.

    Ikuti perkembangan terbaru dan berbagai informasi menarik lainnya untuk menambah wawasan Anda.


    Sumber Informasi Gambar:

    • Gambar Pertama dari bitvonline.com
    • Gambar Kedua dari metrodaily.jawapos.com
  • Terungkap! Eks Kepala LPD Desa Pacung Tabanan Didakwa Korupsi Rp 429 Juta

    Eks Kepala LPD Desa Pacung, Tabanan, didakwa korupsi Rp 429 juta, dakwaan jaksa, dan dampak kasus ini terhadap kepercayaan warga desa adat.

    Eks Kepala LPD Desa Pacung Tabanan Korupsi Rp 429 Juta

    Kasus dugaan korupsi kembali mencoreng lembaga keuangan adat di Bali. Kali ini, sorotan publik tertuju pada Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Pacung, Kabupaten Tabanan. Mantan Kepala LPD desa tersebut resmi didakwa atas dugaan tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian keuangan hingga ratusan juta rupiah.

    Simak informasi terbaru dan menarik lainnya yang sedang banyak di bicarakan hanya ada di Derita Rakyat.

    Kronologi Dugaan Korupsi LPD Pacung

    Kasus ini bermula dari adanya temuan kejanggalan dalam laporan keuangan LPD Desa Pacung. Audit internal dan pemeriksaan lanjutan mengungkap adanya selisih dana yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Dari hasil penelusuran tersebut, kerugian negara atau keuangan lembaga ditaksir mencapai Rp 429 juta.

    Jaksa mengungkap bahwa terdakwa, selaku Kepala LPD saat itu, diduga menyalahgunakan kewenangannya dalam mengelola dana desa. Sejumlah transaksi dilakukan tanpa prosedur yang jelas dan tidak didukung bukti administrasi yang sah. Dana yang seharusnya digunakan untuk kepentingan lembaga dan masyarakat desa, justru diduga dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi.

    Perbuatan tersebut berlangsung dalam kurun waktu tertentu dan tidak terdeteksi dalam waktu singkat. Lemahnya pengawasan internal serta tingginya tingkat kepercayaan masyarakat kepada pimpinan LPD disebut menjadi salah satu faktor yang memudahkan terjadinya dugaan korupsi ini.

    Peran Terdakwa Sebagai Kepala LPD

    Sebagai Kepala LPD, terdakwa memiliki kewenangan strategis dalam pengelolaan keuangan desa. Ia bertanggung jawab atas pencairan dana, pengawasan kredit, serta pelaporan keuangan kepada pengurus dan desa adat. Jabatan tersebut menuntut integritas dan tanggung jawab tinggi.

    Dalam dakwaan, jaksa menyebut terdakwa tidak menjalankan prinsip kehati-hatian. Beberapa kebijakan keuangan diambil secara sepihak tanpa persetujuan pengurus lainnya. Hal ini bertentangan dengan aturan pengelolaan LPD yang mewajibkan transparansi dan akuntabilitas.

    Penyalahgunaan jabatan inilah yang menjadi dasar dakwaan korupsi. Terdakwa dinilai telah melanggar kepercayaan masyarakat desa yang selama ini mempercayakan dana mereka kepada LPD sebagai lembaga keuangan berbasis adat.

    Baca Juga: Longsor Bandung Barat Tewaskan Puluhan, Mensos Pastikan Bantuan Cepat

    Proses Hukum dan Dakwaan Jaksa

    Proses Hukum dan Dakwaan Jaksa

    Dalam persidangan, jaksa penuntut umum mendakwa terdakwa dengan pasal tindak pidana korupsi. Dakwaan tersebut disusun berdasarkan hasil penyelidikan, pemeriksaan saksi, serta bukti-bukti dokumen keuangan LPD Desa Pacung.

    Jaksa menyatakan bahwa perbuatan terdakwa telah memperkaya diri sendiri atau orang lain dan mengakibatkan kerugian keuangan lembaga sebesar Rp 429 juta. Atas perbuatannya, terdakwa terancam hukuman pidana penjara serta denda sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku.

    Sidang berlangsung dengan agenda pembacaan dakwaan dan pemeriksaan saksi. Majelis hakim menegaskan bahwa proses persidangan akan dilakukan secara objektif dan profesional untuk mengungkap kebenaran materiil dalam perkara ini.

    Dampak Kasus Terhadap Kepercayaan Warga

    Kasus ini membawa dampak besar bagi masyarakat Desa Pacung. Kepercayaan warga terhadap pengelolaan LPD mengalami guncangan. Banyak warga yang merasa khawatir terhadap keamanan simpanan dan keberlangsungan lembaga keuangan desa tersebut.

    Secara sosial, kasus ini juga menimbulkan kekecewaan mendalam. Kepala LPD yang seharusnya menjadi teladan justru terjerat kasus hukum. Hal ini memicu evaluasi internal dan tuntutan masyarakat agar pengelolaan LPD ke depan lebih transparan.

    Pemerintah desa adat bersama pengurus LPD kini berupaya memulihkan kepercayaan publik. Langkah-langkah pembenahan sistem pengawasan dan tata kelola keuangan menjadi fokus utama agar kejadian serupa tidak terulang.

    Pelajaran dan Evaluasi Tata Kelola LPD

    Kasus dugaan korupsi ini menjadi pelajaran penting bagi seluruh LPD di Bali. Penguatan sistem pengawasan dan audit internal menjadi kebutuhan mendesak agar pengelolaan dana desa berjalan sesuai aturan.

    Transparansi dan partisipasi masyarakat dalam pengawasan keuangan LPD juga dinilai penting. Dengan keterbukaan informasi, potensi penyalahgunaan wewenang dapat diminimalkan sejak dini.

    Ke depan, diharapkan LPD tetap menjadi pilar ekonomi desa adat yang sehat dan dipercaya masyarakat. Proses hukum terhadap kasus ini diharapkan menjadi momentum perbaikan tata kelola lembaga keuangan desa secara menyeluruh.

    Jangan lewatkan update berita seputaran Derita Rakyat serta berbagai informasi menarik lainnya yang akan memperluas wawasan Anda.


    Sumber Informasi Gambar:

    1. Gambar Pertama dari detikcom
    2. Gambar Kedua dari Kilas Bali
  • KPK Tegaskan: Koruptor Tak Bisa Lolos, Rp1,5 Triliun Dikembalikan ke Negara

    KPK berhasil kembalikan hasil korupsi senilai Rp1,531 triliun ke kas negara sepanjang 2025, menunjukkan efektivitas pemberantasan korupsi

    Koruptor Tak Bisa Lolos, Rp1,5 Triliun Dikembalikan ke Negara

    Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan capaian signifikan sepanjang tahun 2025, yakni berhasil mengembalikan aset hasil korupsi senilai Rp1,531 triliun ke kas negara. Aset ini terdiri dari uang tunai, properti, kendaraan, dan bentuk kekayaan lainnya yang disita dari pelaku tindak pidana korupsi.

    Keberhasilan ini menegaskan komitmen KPK dalam menegakkan hukum dan meningkatkan penerimaan negara dari pemulihan aset korupsi. Selain itu, langkah ini diharapkan menimbulkan efek jera bagi para pelaku korupsi, sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap lembaga antirasuah.

    Simak informasi terbaru dan menarik lainnya yang sedang banyak di bicarakan hanya ada di Derita Rakyat.

    Rincian Aset yang Dikembalikan

    Dari total Rp1,531 triliun, sebagian besar berupa uang tunai yang disita dari rekening pelaku korupsi. Sisanya meliputi properti, kendaraan mewah, saham, hingga aset bergerak dan tidak bergerak lainnya.

    KPK menjelaskan bahwa beberapa aset dikembalikan melalui proses lelang, penjualan, atau pemindahan langsung ke kas negara. Setiap langkah dilakukan sesuai prosedur hukum agar pemanfaatan aset untuk kepentingan publik berjalan maksimal.

    Proses ini memerlukan koordinasi antar-lembaga agar pengembalian aset tidak menimbulkan celah hukum. Setiap transaksi diawasi ketat demi memastikan transparansi, sehingga publik dapat menilai efektivitas upaya pemberantasan korupsi.

    Peran KPK dalam Pemulihan Aset

    KPK memegang peran sentral mulai dari penyelidikan, penyidikan, hingga eksekusi pemulihan aset korupsi. Tim khusus dibentuk untuk menelusuri aliran dana, mengeksekusi putusan pengadilan, dan mengelola aset yang disita.

    Selain itu, lembaga ini bekerja sama dengan notaris, pejabat terkait, dan lembaga keuangan untuk memverifikasi legalitas aset dan mempermudah transfer ke kas negara. Langkah ini memastikan aset tidak dialihkan secara ilegal sebelum proses pengembalian selesai.

    Pemulihan aset juga menjadi strategi pencegahan korupsi. Semakin besar aset yang dikembalikan, semakin tinggi risiko bagi pelaku, sehingga diharapkan menimbulkan efek jera yang nyata.

    baca Juga: Demi Pencalonan DPR, Eks Kades Sukabumi Korupsi Dana BLT

    Dampak Pengembalian Aset Bagi Negara

    Dampak Pengembalian Aset Bagi Negara

    Pengembalian aset senilai Rp1,531 triliun memberikan kontribusi signifikan terhadap penerimaan negara. Dana ini dapat digunakan untuk membiayai program publik penting, termasuk pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan bantuan sosial.

    Selain manfaat finansial, keberhasilan pemulihan aset juga meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap integritas pemerintah dan efektivitas lembaga antikorupsi. Publik menilai bahwa korupsi tidak akan dibiarkan tanpa konsekuensi.

    KPK menegaskan, setiap rupiah yang dikembalikan adalah bukti nyata bahwa hukum dapat ditegakkan, dan negara mampu memulihkan kerugian akibat tindak pidana korupsi. Hal ini juga menjadi bahan evaluasi untuk memperkuat mekanisme pencegahan korupsi di masa depan.

    Strategi KPK Untuk Pengembalian Aset Lebih Efektif

    KPK memiliki strategi khusus untuk meningkatkan efektivitas pemulihan aset, antara lain audit forensik, pelacakan aset di dalam dan luar negeri, serta kerja sama dengan lembaga internasional.

    Selain itu, KPK memanfaatkan teknologi dan data intelijen untuk menelusuri aliran dana pelaku korupsi, mempercepat identifikasi aset, dan mencegah hilangnya aset sebelum dikembalikan ke negara.

    Penguatan regulasi terkait penyitaan dan pemulihan aset juga menjadi fokus utama agar proses hukum lebih tegas dan tidak mudah digugat. Dengan langkah-langkah ini, jumlah aset yang dikembalikan di masa depan diharapkan meningkat secara signifikan.

    Pesan KPK kepada Publik dan Pelaku Korupsi

    KPK mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam pengawasan, melaporkan dugaan korupsi, dan mendukung transparansi pengelolaan keuangan negara. Keikutsertaan publik memperkuat efektivitas pemberantasan korupsi.

    Bagi pelaku korupsi, KPK menegaskan bahwa tindakan mereka akan selalu diawasi, dan aset yang diperoleh secara ilegal akan dikembalikan ke negara. Efek jera menjadi salah satu tujuan utama agar praktik korupsi tidak terulang.

    Dengan capaian Rp1,531 triliun sepanjang 2025, KPK menunjukkan bahwa keberhasilan pemberantasan korupsi tidak hanya diukur dari vonis, tetapi juga dari kemampuan memulihkan aset untuk kepentingan publik.

    Jangan lewatkan update berita seputaran Derita Rakyat serta berbagai informasi menarik lainnya yang akan memperluas wawasan Anda.


    Sumber Informasi Gambar:

    1. Gambar Pertama dari 
    2. Gambar Kedua dari 
  • Demi Pencalonan DPR, Eks Kades Sukabumi Korupsi Dana BLT

    Eks Kades Sukabumi korupsi Rp1,35 miliar dana BLT demi modal nyaleg DPR, namun ambisinya berakhir dengan kasus hukum serius.

    Demi Pencalonan DPR, Eks Kades Sukabumi Korupsi Dana BLT 700

    Ambisi politik bisa membuat seseorang mengambil langkah ekstrem, termasuk mengorbankan uang rakyat. Seorang eks kepala desa di Sukabumi nekat menggelapkan dana BLT COVID-19 senilai Rp1,35 miliar untuk modal pencalonan DPR.

    Rencana yang awalnya untuk meraih kursi legislatif justru berakhir dengan kasus hukum. Penyelidikan polisi menunjukkan bahwa sebagian besar dana digunakan untuk kepentingan pribadi, meninggalkan kerugian besar bagi Derita Rakyat masyarakat yang seharusnya menerima bantuan.

    Ambisi Politik Yang Membutakan

    Ambisi melenggang ke dunia politik bisa membuat seseorang kehilangan arah dan moral. Seorang mantan kepala desa di Kecamatan Cibadak, Sukabumi berinisial GI menjadi contoh nyata akibat hasrat politik yang membutakan mata.

    GI baru saja diciduk polisi setelah terbukti mengkorupsi dana BLT COVID-19 senilai Rp1,35 miliar. Padahal, dana tersebut seharusnya disalurkan untuk membantu masyarakat terdampak pandemi pada tahun anggaran 2020-2022.

    Ironisnya, niat GI untuk maju sebagai calon anggota DPRD membuatnya tega memalsukan laporan pertanggungjawaban dan tanda tangan penerima bantuan. Langkah ini menimbulkan kerugian besar bagi warga yang seharusnya menerima bantuan.

    Modus Korupsi Dan Penyalahgunaan Dana

    Dalam pelaksanaan tugasnya, GI membuat laporan pertanggungjawaban fiktif untuk mengelabui pengawasan. Ia bahkan memalsukan tanda tangan penerima BLT agar tidak ada pihak yang curiga terhadap penggelapan dana.

    Polres Sukabumi melalui penyelidikan menyatakan GI telah resmi ditetapkan sebagai tersangka. Berkas perkaranya pun telah dinyatakan lengkap atau P21, menandakan proses hukum selanjutnya siap dijalankan.

    Yang lebih menyedihkan, uang bantuan masyarakat itu digunakan untuk kepentingan pribadi. GI mengalokasikan sebagian dana untuk kampanye pencalonan DPRD, membeli aset, dan kebutuhan sehari-hari.

    Baca Juga: Kebakaran Hutan Pegunungan Bona Lumban Tapteng Berhasil Dikendalikan

    Upaya Penegakan Hukum

    Upaya Penegakan Hukum 700

    Kapolres Sukabumi AKBP Samian menegaskan bahwa tahap dua kasus ini akan segera dilanjutkan ke Jaksa Penuntut Umum. Proses ini menjadi bagian dari upaya menegakkan hukum terhadap oknum yang merugikan negara.

    Pihak kepolisian juga mengingatkan pemerintah daerah untuk menjalankan pemerintahan yang bersih dan transparan. Tindakan GI menjadi peringatan agar pejabat tidak memanfaatkan jabatan demi kepentingan pribadi yang merugikan rakyat.

    Meski telah mengeluarkan dana besar untuk kampanye, ambisi GI ternyata tidak berbuah manis. Ia gagal melenggang sebagai anggota dewan meski telah melakukan kampanye besar-besaran.

    Dampak Dan Kerugian Negara

    Dari total kerugian Rp1,35 miliar, penyidik menemukan sebagian besar uang telah habis digunakan GI. Hanya sekitar Rp100 jutaan yang berhasil dikembalikan, sisanya hilang untuk biaya pencalonan dan kebutuhan pribadi.

    Kegagalan politik GI menunjukkan bahwa ambisi tanpa etika dapat berakhir tragis. Selain merugikan negara, tindakan ini juga meninggalkan kerugian bagi masyarakat yang seharusnya mendapatkan BLT.

    Kasus ini menjadi peringatan bagi pejabat publik lain agar tidak menempatkan kepentingan pribadi di atas kepentingan rakyat. Integritas dan transparansi tetap menjadi kunci agar publik tetap percaya pada lembaga pemerintahan.


    Sumber Informasi Gambar:

    • Gambar Pertama dari detik.com
    • Gambar Kedua dari hukumonline.com
  • Kajari Padanglawas Dan Kasi Intel Diperiksa Kejagung, Dugaan Pungli Bikin Rakyat Menderita

    Kajari Padanglawas dan Kasi Intel diperiksa Kejagung terkait dugaan pungli yang merugikan rakyat, Fakta selengkapnya simak di sini.

    Kajari Padanglawas Dan Kasi Intel Diperiksa Kejagung, Dugaan Pungli Bikin Rakyat Menderita 700

    Dugaan pungutan liar kembali menjadi sorotan di Padanglawas. Kajari dan Kasi Intel daerah ini diperiksa Kejagung karena indikasi praktik pungli yang merugikan masyarakat.

    Kasus ini menimbulkan perhatian publik karena dampaknya langsung dirasakan oleh rakyat yang menjadi korban. Bagaimana kronologi pemeriksaan dan temuan awalnya? Simak ulasan lengkapnya berikut ini di Derita Rakyat.

    Kajari Padanglawas Dan Tim Intel Diperiksa Kejagung

    Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Padanglawas, Soemarlin Halomoan Ritonga, bersama Kepala Seksi Intelijen, Ganda Nahot Manalu, serta staf Tata Usaha Intel, Zulfan, menjalani pemeriksaan terkait dugaan pungutan liar (pungli) dana desa. Proses awal dilakukan di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara sebelum kasus ini dilimpahkan ke Kejaksaan Agung.

    Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut, Rizaldi, membenarkan pemeriksaan tersebut dan menegaskan bahwa kasus ini masih sebatas dugaan. Pemeriksaan awal dilakukan untuk menilai kebenaran informasi terkait dugaan penyimpangan dana desa di wilayah Padanglawas.

    Ketiganya kemudian diteruskan ke Kejaksaan Agung untuk pemeriksaan lanjutan. Semua langkah penanganan perkara kini berada di bawah kewenangan Kejagung, termasuk keputusan tentang tindak lanjut dan kemungkinan penyelidikan mendalam.

    Dugaan Pungli Dana Desa Dan Nilai Potensi Kerugian

    Informasi yang beredar menyebutkan dugaan pungli terkait pengutipan dana desa oleh para pejabat kejaksaan di Padanglawas. Diduga, setiap desa harus menyetor sejumlah dana, dengan nilai mencapai sekitar Rp15 juta per desa, meski angka pastinya masih akan didalami oleh Kejagung.

    Rizaldi menegaskan bahwa jumlah kerugian yang disebut masih dalam tahap verifikasi. Pihak Kejaksaan Agung bertanggung jawab untuk menghitung dan memastikan apakah dugaan pungli benar-benar terjadi serta menentukan langkah hukum yang tepat.

    Kasus ini menjadi sorotan publik karena dana desa merupakan hak masyarakat yang seharusnya digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan warga. Dugaan penyalahgunaan dana desa menimbulkan kekhawatiran bahwa praktik serupa bisa merugikan masyarakat secara langsung.

    Baca Juga: Tragedi Longsor Cisarua, Polda Jabar Terima 10 Kantong Jenazah

    Respons Kejaksaan Dan Komitmen Penindakan

    Respons Kejaksaan Dan Komitmen Penindakan 700

    Rizaldi menekankan bahwa Kejaksaan serius menindak setiap dugaan penyimpangan, termasuk yang melibatkan internal institusi. Kejaksaan Tinggi Sumut menunjukkan respons cepat untuk memastikan tidak ada oknum yang lolos dari pengawasan.

    Ia menyebut bahwa Kajati Sumut, Harli Siregar, menekankan pentingnya sikap tanpa toleransi terhadap perbuatan menyimpang. Hal ini menegaskan komitmen institusi dalam menjaga integritas dan menegakkan hukum secara adil.

    Dengan langkah ini, masyarakat diharapkan percaya bahwa dugaan penyalahgunaan kekuasaan, termasuk di internal institusi hukum, akan ditindak tegas. Proses hukum di Kejagung akan menentukan apakah dugaan pungli benar terjadi dan siapa yang bertanggung jawab.

    Proses Pemeriksaan Dan Bantahan Terhadap Dugaan

    Dalam pemeriksaan awal, ketiga pejabat Kejari Palas membantah tudingan dugaan pungli dana desa. Mereka menyatakan tidak melakukan pengutipan secara ilegal, meski proses pemeriksaan masih berlangsung di Kejagung.

    Penyelidikan lanjutan di Kejagung diharapkan dapat mengungkap fakta sebenarnya, baik bukti maupun saksi terkait dugaan pungli. Semua pihak yang terlibat diharapkan kooperatif agar kasus ini dapat diselesaikan secara adil dan transparan.

    Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut dana yang bersumber dari rakyat. Kejagung akan menindaklanjuti sesuai hukum, sekaligus memastikan bahwa masyarakat tidak dirugikan akibat dugaan praktik ilegal di internal institusi penegak hukum.


    Sumber Informasi Gambar:

    • Gambar Pertama dari cnnindonesia.com
    • Gambar Kedua dari mistar.id
  • Geger Papua Selatan! Ketua Bunda PAUD Resmi Jadi Tersangka Korupsi Rp 4,6 Miliar

    Kasus dugaan korupsi Rp 4,6 miliar mengguncang Papua Selatan, Ketua Bunda PAUD ditetapkan sebagai tersangka.

    Ketua Bunda PAUD Resmi Jadi Tersangka Korupsi Rp 4,6 Miliar

    Kasus dugaan korupsi kembali mencoreng dunia pendidikan dan pemerintahan daerah. Kali ini, sorotan publik tertuju ke Papua Selatan setelah Ketua Bunda Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) setempat resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dana miliaran rupiah.

    Penetapan tersangka terhadap figur yang selama ini dikenal sebagai tokoh penggerak pendidikan anak usia dini tentu mengejutkan banyak pihak. Lembaga PAUD yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam membangun masa depan anak-anak justru terseret dalam pusaran kasus hukum.

    Simak informasi terbaru dan menarik lainnya yang sedang banyak di bicarakan hanya ada di Derita Rakyat.

    Penetapan Tersangka Ketua Bunda PAUD

    Aparat penegak hukum resmi menetapkan Ketua Bunda PAUD Papua Selatan sebagai tersangka setelah melalui serangkaian penyelidikan dan pengumpulan alat bukti. Penetapan ini dilakukan usai penyidik menemukan indikasi kuat adanya penyalahgunaan anggaran dalam program pendidikan anak usia dini.

    Proses hukum berjalan cukup panjang, dimulai dari laporan masyarakat hingga audit keuangan yang dilakukan oleh lembaga berwenang. Dari hasil pemeriksaan tersebut, ditemukan adanya dugaan ketidaksesuaian penggunaan anggaran dengan peruntukannya. Hal ini menjadi dasar kuat bagi penyidik untuk menaikkan status hukum yang bersangkutan.

    Penetapan tersangka ini menegaskan bahwa hukum berlaku untuk siapa saja, tanpa memandang jabatan maupun status sosial. Aparat menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini secara profesional dan transparan demi menjaga kepercayaan publik.

    Dugaan Modus Korupsi Dana PAUD

    Dalam kasus ini, penyidik mengungkap dugaan modus korupsi yang dilakukan dengan memanipulasi laporan pertanggungjawaban anggaran. Dana PAUD yang seharusnya digunakan untuk operasional pendidikan, pelatihan guru, dan fasilitas belajar anak diduga dialihkan untuk kepentingan lain.

    Selain itu, ditemukan indikasi mark-up anggaran pada sejumlah kegiatan serta penggunaan dana tanpa bukti pendukung yang sah. Praktik ini diduga berlangsung dalam kurun waktu tertentu dan melibatkan beberapa program strategis pendidikan anak usia dini.

    Modus seperti ini bukan hal baru dalam kasus korupsi dana publik. Namun, ketika terjadi pada sektor pendidikan anak, dampaknya menjadi jauh lebih serius karena menyangkut hak dasar anak-anak untuk mendapatkan layanan pendidikan yang layak.

    Baca Juga: Banjir Parah Di Jakarta, Beberapa Jalur Transjakarta Hentikan Layanan Sementara

    Kerugian Negara Capai Rp 4,6 Miliar

    Kerugian Negara Capai Rp 4,6 Miliar

    Berdasarkan hasil audit sementara, kerugian negara akibat dugaan korupsi ini diperkirakan mencapai Rp 4,6 miliar. Angka tersebut berasal dari sejumlah program PAUD yang dibiayai melalui anggaran daerah dan dana bantuan pemerintah.

    Kerugian tersebut dinilai cukup signifikan, terutama bagi daerah yang masih membutuhkan banyak dukungan anggaran untuk meningkatkan kualitas pendidikan dasar. Dana sebesar itu seharusnya dapat digunakan untuk membangun sarana belajar, meningkatkan kesejahteraan guru PAUD, serta memperluas akses pendidikan anak usia dini.

    Penyidik menyatakan masih membuka kemungkinan adanya penambahan nilai kerugian negara seiring berjalannya proses penyidikan. Tidak menutup kemungkinan pula adanya pihak lain yang turut dimintai pertanggungjawaban hukum dalam perkara ini.

    Dampak terhadap Dunia Pendidikan

    Kasus ini menimbulkan dampak besar terhadap dunia pendidikan di Papua Selatan, khususnya sektor PAUD. Kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan dana pendidikan menjadi terganggu, dan para pendidik merasa terpukul dengan stigma negatif yang muncul.

    Beberapa program PAUD dilaporkan mengalami hambatan akibat proses hukum yang sedang berjalan. Aktivitas pembinaan dan pengembangan pendidikan anak usia dini terpaksa dievaluasi ulang untuk memastikan anggaran digunakan secara tepat dan transparan.

    Pemerintah daerah diharapkan segera mengambil langkah pemulihan, baik dari sisi manajemen maupun pengawasan. Langkah ini penting agar layanan pendidikan bagi anak-anak tetap berjalan optimal tanpa terdampak oleh persoalan hukum yang menimpa pengurusnya.

    Langkah Hukum dan Harapan Publik

    Aparat penegak hukum menegaskan akan melanjutkan proses penyidikan hingga tuntas, termasuk menelusuri aliran dana dan kemungkinan keterlibatan pihak lain. Proses hukum ini diharapkan menjadi pembelajaran agar pengelolaan dana publik dilakukan lebih hati-hati dan akuntabel.

    Publik berharap kasus ini ditangani secara transparan dan tidak berhenti pada satu tersangka saja. Penegakan hukum yang tegas dinilai penting untuk memberikan efek jera serta memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi pendidikan dan pemerintah daerah.

    Di sisi lain, masyarakat juga berharap agar dunia PAUD di Papua Selatan tidak semakin terpuruk. Kasus ini harus menjadi momentum untuk memperbaiki tata kelola, meningkatkan pengawasan, dan memastikan dana pendidikan benar-benar digunakan demi masa depan anak-anak.

    Jangan lewatkan update berita seputaran Derita Rakyat serta berbagai informasi menarik lainnya yang akan memperluas wawasan Anda.


    Sumber Informasi Gambar:

    1. Gambar Pertama dari Berita Baru Jatim
    2. Gambar Kedua dari Papua Selatan
  • Kasus TPPU Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan Segera Disidangkan Di Bandung

    ​Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung akan segera menjadi saksi babak lanjutan dari drama hukum yang melibatkan Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan.​

    Kasus TPPU Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan Segera Disidangkan Di Bandung

    Setelah sebelumnya divonis atas kasus korupsi, kini Hasbi harus kembali duduk di kursi pesakitan, menghadapi tuduhan serius terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Kasus ini menarik perhatian publik, mengingat posisinya yang strategis di lembaga peradilan tertinggi.

    Berikut ini, Derita Rakyat akan menunjukkan penyelidikan dan proses hukum yang panjang akhirnya membawa kasus ini ke meja hijau, membuka harapan akan terwujudnya keadilan dan transparansi.

    Mengurai Benang Kusut Kasus Hasbi Hasan

    Hasbi Hasan bukan nama baru dalam daftar terpidana kasus korupsi. Sebelumnya, ia telah dijatuhi hukuman 6 tahun penjara hingga tingkat kasasi, sebuah vonis yang menegaskan pelanggaran serius yang dilakukannya. Saat ini, Hasbi sedang menjalani masa pidananya di Lapas Sukamiskin Bandung, sebuah penanda atas konsekuensi hukum dari perbuatannya.

    Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan sigap telah melimpahkan berkas perkara TPPU Hasbi Hasan ke Pengadilan Tipikor Bandung. Langkah ini memastikan bahwa proses hukum akan terus berjalan, tidak berhenti pada kasus sebelumnya. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa segala persiapan untuk persidangan telah rampung, membuka jalan bagi dimulainya agenda peradilan.

    Perkara ini telah resmi terdaftar dengan nomor 4/Pid.Sus-TPK/2026/PN Bdg. Jadwal persidangan perdana pun telah ditetapkan, yaitu pada Selasa, 22 Juli 2026. Publik diharapkan dapat memantau setiap jalannya persidangan ini, sebab bersifat terbuka dan merupakan wujud akuntabilitas penegakan hukum.

    Jejak Pencucian Uang Dan Keterlibatan Pengusaha

    Dalam kasus TPPU ini, Hasbi Hasan tidak sendiri. Ia didakwa bersama seorang pengusaha swasta bernama Menas Erwin Djohansyah, yang diduga turut serta dalam tindak kejahatan tersebut. Keterlibatan Menas memberikan dimensi baru pada kompleksitas kasus ini, menunjukkan adanya jaringan yang lebih luas.

    Menas Erwin Djohansyah sendiri telah lebih dulu menjalani persidangan dalam kasus yang berkaitan ini. Ia sudah melewati empat kali persidangan, dengan agenda pemeriksaan saksi dijadwalkan pada 27 Januari 2026. Ini menunjukkan bahwa KPK memiliki bukti dan rangkaian peristiwa yang mengikat kedua terdakwa.

    Menurut putusan kasus Hasbi sebelumnya, Menas Erwin disebut membiayai sewa kamar di Novotel Jakarta Cikini. Kamar tersebut diduga digunakan untuk membahas pengurusan perkara serta kepentingan pribadi Hasbi dengan Windy Yunita Bastari Usman atau yang dikenal sebagai Windy Idol. Detail ini menambah gambaran praktik korupsi yang terstruktur.

    Baca Juga: Dari Koruptor Ke Masyarakat: Tanah Sitaan Jadi Rumah Subsidi

    Aliran Suap Dan Deretan Perkara Di MA

    Aliran Suap Dan Deretan Perkara Di MA

    Dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mengungkapkan bahwa Menas Erwin diduga memberikan suap kepada Hasbi Hasan. Suap ini bertujuan untuk “melicinkan” pengurusan sejumlah perkara penting di Mahkamah Agung, yang menunjukkan adanya upaya mempengaruhi keputusan peradilan.

    Beragam perkara menjadi objek suap tersebut. Mulai dari kasus kasasi sengketa tanah di Menteng, Jakarta Pusat, hingga sengketa tanah di Depok. Tidak hanya itu, kasus kasasi sengketa tanah Tol Cisumdawu Sumedang juga menjadi bagian dari daftar panjang perkara yang diintervensi.

    Yang paling mencengangkan, terdapat pula dugaan intervensi dalam Peninjauan Kembali (PK) izin usaha perkebunan di Kabupaten Kutai Barat. Daftar perkara ini menyoroti skala dan luasnya dugaan praktik korupsi yang melibatkan Hasbi Hasan, merusak integritas lembaga peradilan.

    Menanti Keadilan Di Kursi Pesakitan

    Dengan dimulainya persidangan TPPU ini, publik menantikan terkuaknya seluruh fakta dan kebenaran. Keterbukaan proses peradilan menjadi kunci untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum Indonesia. Setiap bukti dan kesaksian akan menjadi penentu.

    Kasus Hasbi Hasan menjadi cerminan pentingnya pengawasan ketat terhadap pejabat publik, terutama di lembaga peradilan. Penegakan hukum yang tanpa pandang bulu adalah harapan besar agar praktik korupsi, termasuk pencucian uang, dapat diberantas hingga ke akar-akarnya.

    Semoga persidangan ini dapat berjalan lancar, transparan, dan menghasilkan putusan yang seadil-adilnya. Ini adalah momentum penting bagi KPK dan lembaga peradilan untuk menunjukkan komitmennya dalam memberantas kejahatan kerah putih demi masa depan bangsa.

    Jangan lewatkan update berita seputar Derita Rakyat serta beragam informasi menarik yang dapat memperluas wawasan Anda.


    Sumber Informasi Gambar:

    • Gambar Utama dari metrotvnews.com
    • Gambar Kedua dari news.detik.com
  • |

    Dari Koruptor Ke Masyarakat: Tanah Sitaan Jadi Rumah Subsidi

    Tanah bekas koruptor akan dimanfaatkan untuk rumah subsidi, langkah KPK ini hadirkan manfaat nyata bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

    Dari Koruptor Ke Masyarakat: Tanah Sitaan Jadi Rumah Subsidi 700

    KPK memberikan persetujuan pemanfaatan tanah bekas milik koruptor untuk pembangunan rumah subsidi bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Langkah ini tidak hanya menyelesaikan aset hasil tindak pidana, tetapi juga mendukung program perumahan Derita Rakyat, menghadirkan manfaat nyata bagi masyarakat sekaligus menegaskan komitmen pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

    Tanah Koruptor Akan Dimanfaatkan Untuk Rumah Subsidi

    Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait (Ara), menegaskan rencana pemanfaatan tanah bekas milik koruptor untuk pembangunan rumah subsidi bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Ara menyebut bahwa rencana ini juga mendapat dukungan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang memiliki sejumlah bidang tanah hasil sitaan korupsi.

    Sebagian dari lahan tersebut diharapkan dapat digunakan untuk menyediakan hunian terjangkau bagi masyarakat, sekaligus memaksimalkan aset negara yang sebelumnya terkait tindak pidana. Ara menekankan bahwa penggunaan tanah ini hanya untuk perumahan rakyat, bukan untuk tujuan komersial.

    Kita sudah mendapat persetujuan bahwa tanah-tanah yang berkekuatan hukum tetap dari KPK boleh digunakan untuk perumahan rakyat, bukan untuk komersil, ujarnya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (21/1/2026). Pernyataan ini disampaikan usai diskusi Ara dengan pimpinan KPK terkait pemanfaatan aset sitaan koruptor.

    Proses Permohonan Dan Persetujuan KPK

    Ara berencana mengajukan permohonan resmi kepada KPK agar tanah sitaan koruptor dapat segera dimanfaatkan. Ia menargetkan surat permohonan dikirim pada hari yang sama agar proses administrasi dapat berjalan cepat.

    Selain itu, Ara juga berkonsultasi dengan pimpinan KPK mengenai kepastian hukum lahan di Meikarta, Cikarang, yang akan digunakan untuk pembangunan rumah susun subsidi (rusun). Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, memastikan bahwa lahan Meikarta tidak termasuk objek sitaan KPK dan memiliki status clean and clear.

    Dengan demikian, KPK mendukung penggunaannya untuk pembangunan rusun subsidi. Hal ini sekaligus memastikan tidak ada masalah hukum terkait proyek sebelumnya yang sempat terseret kasus suap izin pembangunan.

    Baca Juga: Waka MPR Tegaskan, Mitigasi Banjir dan Longsor Wajib Diantisipasi di Indonesia

    Latar Belakang Kasus Meikarta

    Latar Belakang Kasus Meikarta 700

    Proyek Meikarta awalnya dikembangkan oleh Lippo Group di Kabupaten Bekasi. Dalam proses perizinannya, proyek ini sempat terseret kasus suap yang melibatkan mantan Bupati Bekasi, Neneng Hassanah Yasin.

    KPK menangani kasus tersebut melalui operasi tangkap tangan (OTT) pada Oktober 2018, yang berujung pada penahanan sejumlah pihak dan proses hukum di pengadilan. Meskipun demikian, tanah Meikarta terbukti bebas dari penyitaan, sehingga pemerintah dapat memanfaatkannya untuk pembangunan rumah susun subsidi.

    Kejelasan status hukum lahan ini menjadi peluang strategis bagi Kementerian PKP untuk menyediakan hunian bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Sekaligus memastikan aset negara dimanfaatkan secara optimal.

    Mekanisme Pemanfaatan Tanah Sitaan KPK

    Sebelumnya, Ara telah mengajukan permintaan penggunaan lahan sitaan koruptor untuk rumah subsidi. Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, menegaskan bahwa selama pemanfaatannya untuk kepentingan masyarakat, KPK siap menyerahkan aset tersebut.

    Biasanya tanah sitaan dilelang terlebih dahulu, namun jika tidak laku, lahan dapat diserahkan untuk kepentingan negara, termasuk program perumahan rakyat. Langkah ini menunjukkan sinergi antara KPK dan pemerintah dalam memaksimalkan aset negara sekaligus mendukung program perumahan bersubsidi.

    Dengan pemanfaatan tanah koruptor, masyarakat berpenghasilan rendah dapat memperoleh hunian terjangkau, sementara aset hasil tindak pidana kembali digunakan untuk kepentingan publik. Inisiatif ini juga menjadi simbol nyata bagaimana aset koruptor dapat diubah menjadi manfaat bagi masyarakat luas.


    Sumber Informasi Gambar:

    • Gambar Pertama dari
    • Gambar Kedua dari