korupsi

  • | |

    Sidang Korupsi Pasar Cinde, Eks Kadisbudpar Sumsel Jalani Persidangan

    Kasus dugaan korupsi Pasar Cinde terus bergulir, dengan fakta-fakta baru yang terungkap dalam persidangan, mengejutkan publik dan pihak terkait.

     Sidang Korupsi Pasar Cinde, Eks Kadisbudpar Sumsel Jalani Persidangan

    Kehadiran mantan Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Sumatera Selatan, Irene Camelyn Sinaga, sebagai saksi telah membuka dimensi baru terkait status Pasar Cinde sebagai cagar budaya dan percepatan pembentukan Tim Ahli Cagar Budaya (TACB).

    Berikut ini, Derita Rakyat akan mencuat menjelang Asian Games 2018, menyoroti urgensi dan tekanan di balik keputusan-keputusan penting yang diambil saat itu.

    Desakan Pembentukan Tim Ahli Cagar Budaya

    Argumen mengenai ketidaklayakan Pasar Cinde menjelang Asian Games 2018 menjadi pemicu utama Pemerintah Provinsi Sumsel untuk mempercepat pembentukan Tim Ahli Cagar Budaya. Hal ini diungkapkan dalam sidang kasus korupsi Pasar Cinde yang menjerat mantan Gubernur Sumsel, Alex Noerdin. Persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi ini dipimpin Majelis Hakim Fauzi Isra di Pengadilan Negeri Palembang.

    Irene Camelyn Sinaga, yang menjabat Kadisbudpar Sumsel pada 2015-2018, memberikan kesaksian penting. Ia mengaku mengetahui persoalan Pasar Cinde sebagai cagar budaya sejak kedatangan Dirjen Kebudayaan pada tahun 2016. Pada tanggal 15 Agustus 2016, kedatangan Dirjen Kebudayaan Bapak Hilmar Fahim mengkonfirmasi adanya permasalahan terkait status Pasar Cinde di mata masyarakat.

    Irene menjelaskan, pada tahun 2016, Pasar Cinde telah didaftarkan sebagai calon Cagar Budaya. Menurutnya, status ‘Calon Cagar Budaya’ memiliki perlakuan yang setara dengan ‘Cagar Budaya’ berdasarkan Undang-Undang Cagar Budaya. Ini berarti, perlindungan dan regulasi yang sama berlaku untuk objek yang baru didaftarkan maupun yang sudah ditetapkan.

    Urgensi Dan Alasan Di Balik Percepatan

    Irene menyatakan bahwa pembentukan tim kajian dilakukan dalam kondisi yang sangat mendesak. Pemerintah Provinsi beralasan bahwa ketidaklayakan Pasar Cinde menjadi isu krusial karena akan digunakan untuk Asian Games 2018. Desakan ini memaksa Gubernur Sumatera Selatan untuk mempercepat pembentukan tim kajian.

    “Menurut Irene, pemerintah provinsi beralasan melakukan perubahan pada calon cagar budaya itu karena dianggap tidak layak digunakan untuk Asian Games.” Ia menambahkan, pihaknya diminta untuk mempercepat pembentukan tim kajian oleh Gubernur Sumatera Selatan.

    Keterbatasan waktu untuk revitalisasi dan adaptasi serta kebutuhan peninjauan ulang struktur dan aspek lainnya menjadi alasan kuat. Setelah itu, Pemerintah Kota Palembang mengambil alih dengan membentuk tim sendiri, menunjukkan adanya dua tim cagar budaya: tim provinsi/nasional dan tim daerah.

    Baca Juga: Dari Tanggap Darurat ke Pemulihan, Menjaga Momentum Pascabencana

    Pemisahan Aset Dan Tanggung Jawab

    Pemisahan Aset Dan Tanggung Jawab

    Persidangan ini menyoroti poin penting mengenai pembagian wewenang antara Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dan Pemerintah Kota Palembang. Saksi menyebutkan adanya pemisahan aset yang jelas dalam proyek pengembangan Pasar Cinde. “Tanah adalah milik Provinsi, sedangkan bangunan adalah milik Kota Palembang,” jelas Irene.

    Pemisahan ini menimbulkan implikasi hukum terkait tanggung jawab pengelolaan dan pengembangan. Irene menambahkan bahwa tanggung jawab atas bangunan Pasar Cinde berada di bawah wewenang Wali Kota Palembang sebagai pemilik aset bangunan. Hal ini menjadi penting dalam menentukan siapa yang bertanggung jawab atas setiap aspek dalam proyek tersebut.

    Penjelasan mengenai pemisahan aset ini sangat relevan dalam kasus dugaan korupsi, karena dapat mengurai benang merah pertanggungjawaban. Dengan tanah milik provinsi dan bangunan milik kota, kebijakan dan keputusan terkait Pasar Cinde melibatkan koordinasi lintas pemerintahan yang kompleks.

    Menanti Kelanjutan Sidang Dan Keadilan

    Usai pemeriksaan saksi, majelis hakim menetapkan agenda sidang selanjutnya adalah pemeriksaan saksi tambahan. Sidang lanjutan ini akan dilaksanakan pada pekan depan, Senin (9/2/2026), menunjukkan bahwa kasus ini masih akan terus bergulir dan mengungkap lebih banyak fakta.

    Kasus Pasar Cinde ini menjadi cerminan bagaimana proyek-proyek besar yang terkait dengan acara internasional dapat menimbulkan kompleksitas hukum dan administratif. Status cagar budaya, desakan waktu, serta pembagian aset menjadi elemen kunci yang sedang diuji di persidangan.

    Publik menantikan transparansi dan keadilan dalam penanganan kasus ini, terutama mengingat keterlibatan mantan pejabat tinggi dan dampak pada aset bersejarah kota Palembang. Diharapkan, persidangan ini dapat mengungkap kebenaran dan memastikan pertanggungjawaban yang sesuai.

    Terus ikuti kabar terkini seputar Derita Rakyat dan informasi menarik yang menambah wawasan Anda.


    Sumber Informasi Gambar:

    • Gambar Utama dari detik.com
    • Gambar Kedua dari palembang.tribunnews.com
  • Kasus TPPU Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan Segera Disidangkan Di Bandung

    ​Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung akan segera menjadi saksi babak lanjutan dari drama hukum yang melibatkan Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan.​

    Kasus TPPU Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan Segera Disidangkan Di Bandung

    Setelah sebelumnya divonis atas kasus korupsi, kini Hasbi harus kembali duduk di kursi pesakitan, menghadapi tuduhan serius terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Kasus ini menarik perhatian publik, mengingat posisinya yang strategis di lembaga peradilan tertinggi.

    Berikut ini, Derita Rakyat akan menunjukkan penyelidikan dan proses hukum yang panjang akhirnya membawa kasus ini ke meja hijau, membuka harapan akan terwujudnya keadilan dan transparansi.

    Mengurai Benang Kusut Kasus Hasbi Hasan

    Hasbi Hasan bukan nama baru dalam daftar terpidana kasus korupsi. Sebelumnya, ia telah dijatuhi hukuman 6 tahun penjara hingga tingkat kasasi, sebuah vonis yang menegaskan pelanggaran serius yang dilakukannya. Saat ini, Hasbi sedang menjalani masa pidananya di Lapas Sukamiskin Bandung, sebuah penanda atas konsekuensi hukum dari perbuatannya.

    Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan sigap telah melimpahkan berkas perkara TPPU Hasbi Hasan ke Pengadilan Tipikor Bandung. Langkah ini memastikan bahwa proses hukum akan terus berjalan, tidak berhenti pada kasus sebelumnya. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa segala persiapan untuk persidangan telah rampung, membuka jalan bagi dimulainya agenda peradilan.

    Perkara ini telah resmi terdaftar dengan nomor 4/Pid.Sus-TPK/2026/PN Bdg. Jadwal persidangan perdana pun telah ditetapkan, yaitu pada Selasa, 22 Juli 2026. Publik diharapkan dapat memantau setiap jalannya persidangan ini, sebab bersifat terbuka dan merupakan wujud akuntabilitas penegakan hukum.

    Jejak Pencucian Uang Dan Keterlibatan Pengusaha

    Dalam kasus TPPU ini, Hasbi Hasan tidak sendiri. Ia didakwa bersama seorang pengusaha swasta bernama Menas Erwin Djohansyah, yang diduga turut serta dalam tindak kejahatan tersebut. Keterlibatan Menas memberikan dimensi baru pada kompleksitas kasus ini, menunjukkan adanya jaringan yang lebih luas.

    Menas Erwin Djohansyah sendiri telah lebih dulu menjalani persidangan dalam kasus yang berkaitan ini. Ia sudah melewati empat kali persidangan, dengan agenda pemeriksaan saksi dijadwalkan pada 27 Januari 2026. Ini menunjukkan bahwa KPK memiliki bukti dan rangkaian peristiwa yang mengikat kedua terdakwa.

    Menurut putusan kasus Hasbi sebelumnya, Menas Erwin disebut membiayai sewa kamar di Novotel Jakarta Cikini. Kamar tersebut diduga digunakan untuk membahas pengurusan perkara serta kepentingan pribadi Hasbi dengan Windy Yunita Bastari Usman atau yang dikenal sebagai Windy Idol. Detail ini menambah gambaran praktik korupsi yang terstruktur.

    Baca Juga: Dari Koruptor Ke Masyarakat: Tanah Sitaan Jadi Rumah Subsidi

    Aliran Suap Dan Deretan Perkara Di MA

    Aliran Suap Dan Deretan Perkara Di MA

    Dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mengungkapkan bahwa Menas Erwin diduga memberikan suap kepada Hasbi Hasan. Suap ini bertujuan untuk “melicinkan” pengurusan sejumlah perkara penting di Mahkamah Agung, yang menunjukkan adanya upaya mempengaruhi keputusan peradilan.

    Beragam perkara menjadi objek suap tersebut. Mulai dari kasus kasasi sengketa tanah di Menteng, Jakarta Pusat, hingga sengketa tanah di Depok. Tidak hanya itu, kasus kasasi sengketa tanah Tol Cisumdawu Sumedang juga menjadi bagian dari daftar panjang perkara yang diintervensi.

    Yang paling mencengangkan, terdapat pula dugaan intervensi dalam Peninjauan Kembali (PK) izin usaha perkebunan di Kabupaten Kutai Barat. Daftar perkara ini menyoroti skala dan luasnya dugaan praktik korupsi yang melibatkan Hasbi Hasan, merusak integritas lembaga peradilan.

    Menanti Keadilan Di Kursi Pesakitan

    Dengan dimulainya persidangan TPPU ini, publik menantikan terkuaknya seluruh fakta dan kebenaran. Keterbukaan proses peradilan menjadi kunci untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum Indonesia. Setiap bukti dan kesaksian akan menjadi penentu.

    Kasus Hasbi Hasan menjadi cerminan pentingnya pengawasan ketat terhadap pejabat publik, terutama di lembaga peradilan. Penegakan hukum yang tanpa pandang bulu adalah harapan besar agar praktik korupsi, termasuk pencucian uang, dapat diberantas hingga ke akar-akarnya.

    Semoga persidangan ini dapat berjalan lancar, transparan, dan menghasilkan putusan yang seadil-adilnya. Ini adalah momentum penting bagi KPK dan lembaga peradilan untuk menunjukkan komitmennya dalam memberantas kejahatan kerah putih demi masa depan bangsa.

    Jangan lewatkan update berita seputar Derita Rakyat serta beragam informasi menarik yang dapat memperluas wawasan Anda.


    Sumber Informasi Gambar:

    • Gambar Utama dari metrotvnews.com
    • Gambar Kedua dari news.detik.com
  • Korupsi KUR Di Muara Enim, Kejati Sumsel Kejar DPO Sementara Warga Menanggung Kerugian

    Kejati Sumsel buru DPO dugaan korupsi KUR di Muara Enim, Warga terdampak menanggung kerugian akibat kasus ini.

    Korupsi KUR Di Muara Enim, Kejati Sumsel Kejar DPO Sementara Warga Menanggung Kerugian 700

    Dugaan korupsi KUR di Muara Enim membuat warga menanggung kerugian besar. Kejati Sumsel kini tengah memburu DPO yang diduga terlibat, sementara masyarakat berharap keadilan segera ditegakkan.

    Simak selengkapnya di Derita Rakyat tentang kasus yang berdampak langsung pada kehidupan rakyat ini.

    Kejati Sumsel Buru DPO Kasus Korupsi KUR

    Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan tengah memburu seorang tersangka berinisial IH yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) terkait dugaan korupsi (KUR) fiktif di Kantor Cabang Pembantu Semendo, Kabupaten Muara Enim. Kepala Kejati Sumsel, Ketut Sumedana, menegaskan bahwa tersangka telah dipanggil secara sah sebanyak tiga kali namun tidak memenuhi panggilan penyidik.

    Sejak 31 Desember 2025, IH resmi ditetapkan sebagai DPO. Tim penyidik telah melakukan pengecekan ke alamatnya, namun tersangka tidak ditemukan.

    Penetapan DPO ini menjadi langkah penting untuk mempercepat proses penyidikan dan memastikan tersangka tidak menghindar dari hukum.

    Kerugian Negara Dan Penghitungan Awal

    Selain memburu DPO, Kejati Sumsel juga tengah menghitung kerugian negara yang timbul akibat dugaan korupsi tersebut. Berdasarkan estimasi awal, kerugian mencapai Rp 11,5 miliar.

    Penghitungan ini dilakukan secara menyeluruh untuk memastikan seluruh penyimpangan dalam pengelolaan dana publik dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Kasus ini menyoroti pentingnya pengawasan ketat terhadap penyaluran dana KUR dan pengelolaan aset kas besar di bank milik negara.

    Dampak kerugian yang besar menegaskan bahwa penyalahgunaan dana publik bisa langsung merugikan negara dan masyarakat yang seharusnya menjadi penerima manfaat.

    Baca Juga: Cuaca Ekstrem di Maros: Gudang BBI Diterjang Puting Beliung 

    Proses Penyidikan Dan Penetapan Tersangka

    Proses Penyidikan Dan Penetapan Tersangka 700

    Sejak dimulai berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan pada 29 Oktober 2025, penyelidikan kasus ini telah menelusuri aliran dana, bukti transaksi, dan dokumen terkait penyaluran KUR. Setelah ditemukan bukti awal yang cukup, Kejati Sumsel menerbitkan Surat Perintah Penyidikan pada 3 November 2025, menandai dimulainya penyidikan resmi.

    Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa 127 saksi dan menetapkan tujuh tersangka. Dari ketujuh tersangka, empat langsung ditahan. Mereka terdiri dari pejabat KCP, penyelia unit, account officer, dan beberapa perantara KUR Mikro.

    Penetapan tersangka ini dilakukan setelah gelar perkara dan berdasarkan bukti cukup, mengubah status beberapa orang dari saksi menjadi tersangka.

    Dampak Dan Pentingnya Penegakan Hukum

    Kasus ini mencerminkan kerentanan pengelolaan dana publik terhadap praktik korupsi yang merugikan negara dan masyarakat. Penetapan DPO terhadap IH menjadi langkah tegas Kejati Sumsel untuk menegakkan hukum dan memberikan efek jera bagi pihak yang mencoba menghindari proses hukum.

    Masyarakat juga diingatkan pentingnya pengawasan publik terhadap penyaluran KUR dan layanan bank milik negara agar dana yang seharusnya digunakan untuk kesejahteraan rakyat tidak disalahgunakan. Upaya Kejati Sumsel dalam mengungkap kasus ini diharapkan dapat menegakkan keadilan serta meminimalkan kerugian publik di masa depan.

    Jangan lewatkan update berita seputaran Derita Rakyat serta berbagai informasi menarik lainnya yang akan memperluas wawasan Anda.


    Sumber Informasi Gambar:

    • Gambar Utama dari detik.com
    • Gambar Kedua dari sumsel.antaranews.com