Korupsi KUR Di Muara Enim, Kejati Sumsel Kejar DPO Sementara Warga Menanggung Kerugian
Kejati Sumsel buru DPO dugaan korupsi KUR di Muara Enim, Warga terdampak menanggung kerugian akibat kasus ini.
Dugaan korupsi KUR di Muara Enim membuat warga menanggung kerugian besar. Kejati Sumsel kini tengah memburu DPO yang diduga terlibat, sementara masyarakat berharap keadilan segera ditegakkan.
Simak selengkapnya di Derita Rakyat tentang kasus yang berdampak langsung pada kehidupan rakyat ini.
Kejati Sumsel Buru DPO Kasus Korupsi KUR
Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan tengah memburu seorang tersangka berinisial IH yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) terkait dugaan korupsi (KUR) fiktif di Kantor Cabang Pembantu Semendo, Kabupaten Muara Enim. Kepala Kejati Sumsel, Ketut Sumedana, menegaskan bahwa tersangka telah dipanggil secara sah sebanyak tiga kali namun tidak memenuhi panggilan penyidik.
Sejak 31 Desember 2025, IH resmi ditetapkan sebagai DPO. Tim penyidik telah melakukan pengecekan ke alamatnya, namun tersangka tidak ditemukan.
Penetapan DPO ini menjadi langkah penting untuk mempercepat proses penyidikan dan memastikan tersangka tidak menghindar dari hukum.
Kerugian Negara Dan Penghitungan Awal
Selain memburu DPO, Kejati Sumsel juga tengah menghitung kerugian negara yang timbul akibat dugaan korupsi tersebut. Berdasarkan estimasi awal, kerugian mencapai Rp 11,5 miliar.
Penghitungan ini dilakukan secara menyeluruh untuk memastikan seluruh penyimpangan dalam pengelolaan dana publik dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Kasus ini menyoroti pentingnya pengawasan ketat terhadap penyaluran dana KUR dan pengelolaan aset kas besar di bank milik negara.
Dampak kerugian yang besar menegaskan bahwa penyalahgunaan dana publik bisa langsung merugikan negara dan masyarakat yang seharusnya menjadi penerima manfaat.
Baca Juga: Cuaca Ekstrem di Maros: Gudang BBI Diterjang Puting Beliung
Proses Penyidikan Dan Penetapan Tersangka
Sejak dimulai berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan pada 29 Oktober 2025, penyelidikan kasus ini telah menelusuri aliran dana, bukti transaksi, dan dokumen terkait penyaluran KUR. Setelah ditemukan bukti awal yang cukup, Kejati Sumsel menerbitkan Surat Perintah Penyidikan pada 3 November 2025, menandai dimulainya penyidikan resmi.
Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa 127 saksi dan menetapkan tujuh tersangka. Dari ketujuh tersangka, empat langsung ditahan. Mereka terdiri dari pejabat KCP, penyelia unit, account officer, dan beberapa perantara KUR Mikro.
Penetapan tersangka ini dilakukan setelah gelar perkara dan berdasarkan bukti cukup, mengubah status beberapa orang dari saksi menjadi tersangka.
Dampak Dan Pentingnya Penegakan Hukum
Kasus ini mencerminkan kerentanan pengelolaan dana publik terhadap praktik korupsi yang merugikan negara dan masyarakat. Penetapan DPO terhadap IH menjadi langkah tegas Kejati Sumsel untuk menegakkan hukum dan memberikan efek jera bagi pihak yang mencoba menghindari proses hukum.
Masyarakat juga diingatkan pentingnya pengawasan publik terhadap penyaluran KUR dan layanan bank milik negara agar dana yang seharusnya digunakan untuk kesejahteraan rakyat tidak disalahgunakan. Upaya Kejati Sumsel dalam mengungkap kasus ini diharapkan dapat menegakkan keadilan serta meminimalkan kerugian publik di masa depan.
Jangan lewatkan update berita seputaran Derita Rakyat serta berbagai informasi menarik lainnya yang akan memperluas wawasan Anda.
Sumber Informasi Gambar:
- Gambar Utama dari detik.com
- Gambar Kedua dari sumsel.antaranews.com